Dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bahwa salah satu lembaga Kemasyarakatan Desa yang harus dibentuk pemerintah desa adalah Karang Taruna.
source: Karang Taruna sebagai Lembaga Pengembangan Pemuda dan Kontrol Sosial
source: Karang Taruna sebagai Lembaga Pengembangan Pemuda dan Kontrol Sosial
إرسال تعليق