Info iklan ke IKLAN

Reorganisasi Karang Taruna Muda Tama Desa Jinggotan Dinilai Cacat Prosedural dan ...

Selain pada ayat 1 pelaksanaan reorganisasi karang taruna ini juga dinilai menyalahi PERMENSOS NOMOR 25 TAHUN 2019 Pasal 20 Ayat 2 dimana dinyatakan ...
sumber : https://www.kompasiana.com/gilangfahmi8243/628769df1ee9227d715c8942/reorganisasi-karang-taruna-muda-tama-desa-jinggotan-dinilai-cacat-prosedural-dan-cacat-hukum-dalam-pelaksanaannya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama